Yingluck yang dimakzulkan pada tahun 2014, terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus subsidi beras.
"Dia pastinya sudah meninggalkan Thailand," ujar sumber yang dekat dengan keluarga Shinawatra, seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (25/8/2018). Namun sumber yang merupakan anggota Partai Puea Thai milik keluarga Shinawatra itu, tidak menyebutkan keberadaan Yingluck saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Yingluck meminta Mahkamah Agung menunda sidang putusan karena kliennya mengalami sakit vertigo. Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 27 September mendatang. Namun jaksa penuntut mengatakan "tidak percaya tergugat benar-benar sakit karena tidak ada surat medis."
"Mungkin saja dia telah melarikan diri," ujar Deputi PM Prawit Wongsuwan kepada para wartawan hari ini.
Dalam kasus korupsi beras yang menjeratnya, Yingluck berulang kali membantah melakukan kesalahan skema subsidi beras yang menghabiskan biaya sebesar US$ 8 miliar atau setara dengan Rp 106,7 triliun. Yingluck yang pada tahun 2011 menjadi PM perempuan pertama di Thailand, dimakzulkan pada tahun 2015 dikarenakan kasus skema subsidi beras. Skema tersebut adalah andalannya sewaktu menjalani kampanye pemilihan umum.
Inti skema subsidi beras adalah meningkatkan pendapatan petani dan memberantas kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah Thailand membayar panen petani dua kali lipat dari rata-rata harga pasar.
Bagi Yingluck skema tersebut membuatnya semakin populer, namun pemerintah Thailand mengalami kerugian ekspor dan tumpukan beras petani tidak mampu dijual. Skema itu juga dipandang membuka celah korupsi.
Selama masa persidangan, Yingluck yang merupakan adik bungsu mantan PM Thaksin Shinawatra, berdalih bahwa bukan dirinya yang bertanggung jawab menjalankan skema subsidi beras. Thaksin sendiri digulingkan oleh militer pada tahun 2006. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini