Seperti apa ceritanya?
Dilansir dari The Star, Kamis (24/8/2017), Fadli merupakan seorang freelance fotografer mode yang tengah berada di Uni Emirat Arab atau UEA. Dia berwisata bersama rekannya, Nur Qistina atau biasa dipanggil Fifi.
Fifi merupakan seorang transgender yang secara legal telah mengubah namanya. Hanya saja dia belum menjalani operasi pergantian kelamin.
Kepada The Straits Times, adik laki-laki Nur yang diketahui bernama Rozy, mengatakan Fifi belum menjalani operasi. Dalam dokumen personal, Fifi masih berstatus laki-laki.
"Kami adalah keluarga yang sangat dekat, dan kami sangat mencemaskan dia," tutur Rozy.
Rozy menyatakan, kakaknya telah pergi berlibur ke UEA sebanyak kira-kira 4 kali dan bisa pulang dengan selamat.
"Kita punya group WhatsApp keluarga, dan Fifi sering mengirim pesan ke mana pun dia pergi. Kali ini, dia tiba-tiba tak ada kabar dan itu di luar karakternya. Beberapa hari kemudian, kita menerima pesan suara dari dia yang menyatakan telah ditangkap, saya syok," tutur Rozy.
Fadli dan Fifi mendarat di Abu Dhabi pada 8 Agustus lalu. Mereka ditangkap di area tempat makan di sebuah mal sehari berselang.
Mengacu pada dokumen pengadilan berbahasa Arab, keduanya disebutkan telah mengenakan pakaian wanita di area umum dan melakukan tindakan tidak senonoh. Pria mengenakan pakaian wanita dan sebaliknya, homoseksual, serta transgender merupakan hal yang melanggar hukum di UEA.
Sementara itu saudara laki-laki Fadli, Muhammad Saiful Bahri Bin Abdul Rahman (32), menyatakan Fadli mengenakan 'kaos putih yang normal'. Fadli juga mengirimkan foto dirinya beberapa saat sebelum ditangkap.
Keluarga Fadli menerima pesan penangkapan tersebut dari Kementerian Luar Negeri Singapura minggu lalu. Pada Senin (21/8), keluarga diberitahu bahwa Fadli telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada hari Minggu (20/8). Saiful mempertanyakan mengapa Fadli dijatuhi hukuman tanpa diberi kesempatan memberi perlawanan hukum.
"Saya turut prihatin akan hal ini. Yakinlah kami akan melakukan yang terbaik untuk saudaramu. Saya paham mereka (UEA) telah berhubungan dengan Anda dan saudara Anda, tolong beritahu saya kalau Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut," ujar Menlu Singapura Vivian Balakrishnan.
Fadli dan Fifi dapat mengajukan banding sampai 4 September mendatang. Aktivis lokal, Vanessa Ho, yang tinggal satu apartemen bersama Fadli menyebut dia mencoba mencarikan pengacara di Abu Dhabi untuk mewakili Fadli dan Fifi.
"Kami menemukan kedutaan Amerika memiliki buku pegangan yang sangat bagus tentang penahanan di Abu Dhabi. Dikatakan bahwa warga memiliki hak untuk menelepon ke rumah, tapi Fadli belum menghubungi siapapun," ujar Syaiful. (rna/ita)











































