Seperti dilansir AFP, Selasa (22/8/2017), para korban praktik cerai instan atau yang biasa disebut 'talak tiga' mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung India dan meminta pelarangan bagi sistem tersebut.
"(Talak tiga) bukan integral dari praktik keagamaan dan melanggar moralitas konstitusi," tegas panel hakim Mahkamah Agung India dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang menjadi dosa di bawah agama, tidak bisa valid di bawah hukum," tegas kelima hakim itu.
Praktik cerai dengan talak tiga telah digugat sebelumnya di pengadilan yang lebih rendah. Namun ini merupakan pertama kalinya, Mahkamah Agung India mengambil keputusan apakah sistem talak legal atau tidak.
India mengizinkan institusi keagamaan untuk mengatur persoalan pernikahan, perceraian dan harta warisan di negara dengan berbagai keyakinan itu. India juga memberlakukan sistem talak tiga sebagai aturan legal dalam bercerai bagi 180 juta penduduknya yang menganut Muslim.
Namun pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi yang nasionalis dan didominasi penganut Hindu, mendukung petisi yang menyatakan talak tiga inkonstitusional dan mendiskriminasi kaum wanita.
Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India saat ini, telah sejak lama mendorong diterapkannya aturan sipil yang seragam (uniform civil code) untuk seluruh warga India apapun agamanya. Pembahasan aturan ini masih sangat sensitif di India, yang kerap dilanda kekerasan akibat ketegangan antar agama.
Di bawah aturan sipil seragam, seluruh aturan hukum baik untuk pernikahan, perceraian, warisan, hingga adopsi akan diatur sama rata untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. Aturan sipil seragam akan menggantikan hukum personal, yang selama ini berlaku dan berbeda dengan aturan publik.
Badan Hukum Personal Muslim India (AIMPLB) menentang pelarangan hukum talak. Namun beberapa akademisi Islam menyebut tidak ada penyebutan talak tiga dalam Alquran, yang disebut hanya menjelaskan berbagai proses perceraian berdasarkan mediasi.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini