Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir media Malaysia, The Star, Selasa (15/8/2017), Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Sofian Abd Razak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun atas dakwaan mendukung kelompok teroris ISIS dan vonis tiga tahun penjara atas kepemilikan benda-benda terkait terorisme. Total hukuman kurungan yang harus dijalani terdakwa adalah 13 tahun.
Atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya, pria berumur 31 tahun tersebut telah mengaku bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohd Shahrullizam, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga kebun binatang tersebut, didakwa memberikan dukungan kepada ISIS via aplikasi Telegram di telepon genggamnya. Dia juga didakwa atas kepemilikan benda-benda terkait terorisme karena memiliki sebuah stiker mobil, sebuah ikat kepala dan sebuah bendera berlogo ISIS.
(ita/ita)