Mendukung ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 13 Tahun

Mendukung ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 13 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 16:22 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara total 13 tahun pada seorang warga Malaysia yang mendukung kelompok teroris ISIS. Pria tersebut juga didakwa atas kepemilikan benda-benda terkait terorisme.

Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir media Malaysia, The Star, Selasa (15/8/2017), Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Sofian Abd Razak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun atas dakwaan mendukung kelompok teroris ISIS dan vonis tiga tahun penjara atas kepemilikan benda-benda terkait terorisme. Total hukuman kurungan yang harus dijalani terdakwa adalah 13 tahun.

Atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya, pria berumur 31 tahun tersebut telah mengaku bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan agar hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2016 lalu, hari penangkapan terdakwa.

Mohd Shahrullizam, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga kebun binatang tersebut, didakwa memberikan dukungan kepada ISIS via aplikasi Telegram di telepon genggamnya. Dia juga didakwa atas kepemilikan benda-benda terkait terorisme karena memiliki sebuah stiker mobil, sebuah ikat kepala dan sebuah bendera berlogo ISIS.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads