Parlemen Malaysia masih harus menyetujui keputusan yang diambil Kabinet tersebut. Barulah setelah itu para hakim bisa menjatuhkan hukuman selain hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Namun diperkirakan Parlemen Malaysia akan menyetujui penghapusan hukuman mati era kolonial tahun 1950-an tersebut.
Azalina Othman Said, menteri di departemen Perdana Menteri Malaysia mengungkapkan keputusan tersebut saat merespons sebuah pertanyaan di Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ditambahkannya, keputusan pemerintah tersebut harus dianggap sebagai langkah pertama menuju penghapusan hukuman mati secara total. "Penerapan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup," tutur Kaliemuthu.
Selama ini Malaysia juga menerapkan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan lain, termasuk pembunuhan dan pelanggaran terkait terorisme.
Adapun negara tetangga Singapura, melakukan reformasi hukum pada tahun 2012 dengan menghapuskan hukuman mati bagi sejumlah kasus peredaran narkoba dan pembunuhan. (ita/ita)











































