Seperti dilansir AFP dan media lokal Malaysia, The Star, Jumat (28/7/2017), hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, menyatakan sidang untuk mengadili pokok perkara akan resmi digelar mulai 2 Oktober dan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.
Hakim Ariffin mengabulkan permohonan jaksa penuntut Muhamad Iskandar Ahmad untuk mengadili Aisyah dan Doan secara bersama-sama. Aisyah yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Doan yang warga negara Vietnam dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memutuskan kedua kasus akan diadili secara bersama-sama," imbuhnya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut Iskandar Ahmad menyatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 30-40 saksi, termasuk 10 saksi ahli, untuk memberikan keterangan sepanjang sidang pokok perkara digelar nantinya.
Tidak dijelaskan lebih lanjut siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Awalnya, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan mereka pada sidang hari ini, Jumat (28/7). Namun hakim Ariffin menyatakan, pembelaan kedua terdakwa akan disampaikan pada awal sidang pokok perkara pada 2 Oktober mendatang.
Aisyah dan Doan didakwa membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.
Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati, dengan cara digantung.
(nvc/imk)