Pasangan tersebut awalnya menikah sebagai pria dan wanita pada tahun 2015. Namun kemudian si pria alias suami melakukan operasi pergantian jenis kelamin dan memperbarui kartu identitas nasionalnya sehingga keterangan jenis kelaminnya berubah menjadi wanita.
Namun masalah muncul ketika pasangan yang tidak disebutkan namanya itu, mencoba membeli apartemen buatan pemerintah dan harus menunjukkan status pernikahan mereka. Di Singapura, pasangan yang menikah mendapatkan tunjangan dari negara untuk pembelian pertama kali apartemen pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pendaftaran Pernikahan Singapura menolak memberikan keterangan detail mengenai pasangan tersebut. Namun disebutkan mengenai hukum negeri itu yang menyatakan bahwa pernikahan adalah persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.
"Pada titik pernikahan, pasangan haruslah pria dan wanita, dan harus mau menjadi dan tetap menjadi sebagai pria dan wanita dalam pernikahan," demikian disampaikan Pendaftaran Pernikahan Singapura.
Meskipun banyak seruan untuk perubahan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menegaskan, negara itu belum siap untuk pernikahan sesama jenis mengingat masyarakatnya masih konservatif. (ita/ita)











































