Prabagaran Srivijayan ditangkap pada tahun 2012 setelah heroin seberat 22,24 gram ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya, saat dia dihentikan di pos pemeriksaan. Dia divonis mati dua tahun kemudian setelah terbukti bersalah atas dakwaan perdagangan narkoba.
Di Singapura, dakwaan mengedarkan narkoba akan dikenai hukuman mati, kecuali ada kondisi tertentu yang memungkinkan untuk meringankan hukuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan biro tersebut, jumlah narkoba yang ditemukan pada Srivijayan "cukup untuk memenuhi kecanduan sekitar 265 orang untuk sepekan".
Srivijayan selama ini bersikeras mengaku tak bersalah dan telah mengajukan banding di Singapura dan negara asalnya, termasuk upaya ke Mahkamah Agung Malaysia agar kasusnya dibawa ke pengadilan internasional, International Court of Justice di Den Haag, Belanda.
Permohonan bandingnya di Singapura, termasuk upaya di menit-menit terakhir pada Kamis (13/7) dan permintaan grasi pada presiden, semuanya ditolak.
Sebelumnya, PBB telah menentang rencana eksekusi Srivijayan, dengan kantor badan HAM PBB di Asia Tenggara pekan ini menyerukan Singapura untuk tidak menghukum matinya selagi upaya banding di Malaysia masih berjalan. Organisasi Amnesty International juga telah mengangkat kekhawatiran akan proses persidangan. Termasuk dugaan kegagalan otoritas menindaklanjuti semua petunjuk dan memanggil saksi-saksi mata kunci yang akan menguatkan pengakuan terdakwa.
(ita/ita)










































