Para anggota parlemen Malta menyetujui RUU tersebut dalam voting yang digelar pada Rabu (12/7) waktu setempat. Ini merupakan langkah besar bagi hak-hak kaum LGBT di negara tersebut. Dengan putusan ini, Malta yang merupakan negara terkecil Uni Eropa, kini menjadi negara anggota Uni Eropa ke-15 yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Malta sendiri baru mengesahkan perceraian pada tahun 2011 dan melarang aborsi.
Diloloskannya RUU ini merupakan salah satu aksi pertama PM Muscat menyusul kemenangannya dalam pemilihan umum bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak gereja Katolik menentang keras RUU tersebut, namun para aktivis hak-hak gay menyambut gembira. Mereka berkumpul di luar kantor PM di pusat kota Valletta untuk merayakan putusan parlemen tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2001, Belanda menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Yang terbaru adalah Jerman yang mengizinkan pernikahan sesama jenis pada 30 Juni lalu.
Selain itu, pernikahan gay juga telah disetujui di Kanada dan Amerika Serikat, serta di empat negara-negara Amerika Selatan. Adapun di sebagian besar negara-negara Afrika dan Asia, pernikahan sesama jenis tetap dinyatakan ilegal.
(ita/ita)











































