"Sidang pengadilan imigrasi yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Juni 2017 di New York telah mengizinkan saudara Daud Rasyid Harun untuk kembali ke tanah air tanggal 30 Juli 2017," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/7/2017).
(Baca juga: Penjelasan KJRI soal Penangkapan Imam Masjid di New York)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Daud Rasyid Harun telah mengajukan permohonan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi. Hal tersebut merupakan keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI," tutur Abdul Kadir.
(Baca juga: Kata Pengurus soal Duduk Perkara Penangkapan Imam Masjid RI di AS)
KJRI memastikan telah berupaya untuk melindungi hak-hak dasar dari Daud Rasyid usai ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat. "Sejak yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 19 Juni 2017, KJRI New York telah secara aktif mengupayakan perlindungan kekonsuleran, terutama untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar yang bersangkutan," kata Abdul Kadir.
Sebelumnya diketahui, Daud Rasyid Harun tiba di New York pada bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 untuk visa kunjungan biasa. Selanjutnya, Daud memperoleh visa R-1 terkait kegiatan keagamaan di Amerika Serikat.
KJRI menjelaskan penangkapan Daud Rasyid oleh pihak imigrasi Amerika Serikat disebabkan penghentian hubungan kerja oleh Masjid Al-Hikmah di New York. Akibat pemutusan hak kerja tersebut, Daud kehilangan status keimigrasiannya.
"Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menerangkan bahwa penangkapan Daud Rasyid Harun dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan," tutur Abdul Kadir.
(fdu/bag)










































