Dilansir dari BBC, Kamis (29/6/2017), aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini pukul 20.00 waktu setempat atau 00.00 GMT. Enam negara yang dimaksud antara lain Iran, Libya, Suriah, Somalia, Yaman, dan Sudan.
Aturan visa ini menyusul larangan perjalanan untuk warga dari enam negara tersebut oleh Donald Trump. Larangan Trump tersebut kalah di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Mahkamah Agung AS mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya. Pengadilan tertinggi negara tersebut juga mengabulkan permintaan darurat dari Gedung Putih untuk memungkinkan larangan bisa diterapkan.
Menurut peraturan baru tersebut, dikonfirmasi BBC, untuk 90 hari ke depan, mereka yang tak memiliki keluarga dekat di AS tidak dapat memasuki AS.
Definisi hubungan 'dekat' antara lain orang tua, pasangan, anak, menantu, atau saudara kandung. Hubungan 'dekat' tak termasuk kakek-nenek, bibi, paman, keponakan, mertua, cucu, atau keluarga lebih besar lagi.
Selain itu, otoritas Gedung Putih juga meminta adanya dokumen yang mendukung hubungan tersebut. Sementara itu mereka yang sudah memiliki visa AS yang sah tak terpengaruh aturan baru ini begitu pun dengan mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. (rna/bag)











































