Wanita Indonesia bernama Namih Nurlaela tersebut dituduh mencuri sebuah tas Hermes Kelly warna cokelat, sebuah tas Hermes Birkin warna hitam yang masing-masing bernilai 12 ribu dolar Singapura, dua jaket dan lima kaos dari apartemen majikannya, Addy Lee yang merupakan penata rambut selebritas.
Pencurian tersebut seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Rabu (14/6/2017), dilakukan TKI berumur 40 tahun itu di pada Februari 2017 lalu di apartemen Lee yang berada di kawasan Sentosa Cove.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/6) Nurlaela resmi dikenai dakwaan pencurian. Persidangan kasusnya akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni mendatang. Dalam sidang pada Selasa (13/6), hakim mengizinkan jaminan sebesar 10 ribu dolar Singapura atas Nurlaela dan penjaminnya haruslah warga Singapura.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pencurian, Nurlaela bisa dijatuhi hukuman penjara hingga maksimum tujuh tahun dan dikenai denda.
(ita/ita)










































