Merokok di Tempat Umum Saat Bulan Ramadan, Pria Tunisia Dibui

Merokok di Tempat Umum Saat Bulan Ramadan, Pria Tunisia Dibui

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 15:22 WIB
Merokok di Tempat Umum Saat Bulan Ramadan, Pria Tunisia Dibui
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Tunis - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu bulan kepada seorang pria yang merokok di tempat publik saat bulan suci Ramadan.

Pria tersebut awalnya dilihat sedang merokok di luar gedung pengadilan Bizerte oleh seorang petugas kehakiman yang melapor ke polisi. Dia pun ditangkap dan diadili.

Demikian disampaikan juru bicara pengadilan Tunisia, Chokri Lahmar seperti dikutip kantor berita AFP, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Lahmar, pria Tunisia yang tidak disebut identitasnya itu, punya waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum vonis yang diputuskan pada Senin (12/6) waktu setempat tersebut berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut diputuskan sehari setelah puluhan warga Tunisia berdemonstrasi di Tunis, ibukota Tunisia untuk menuntut hak untuk makan dan minum di tempat umum selama bulan Ramadan.

Sebelumnya pada 1 Juni lalu, empat pria juga divonis penjara satu bulan di Tunisia karena makan di tempat umum saat Ramadan.

(ita/ita)


Berita Terkait