Seperti disampaikan melalui situs resmi Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip detikcom pada Selasa (13/6/2017), AS menetapkan MMI sebagai Specially Designated Global Terrorist (SDGT).
Penetapan SDGT ini sesuai dengan pasal 1(b) Perintah Eksekutif (E.O) 13224, yang memberlakukan sanksi terhadap setiap warga negara asing yang dianggap telah melakukan, atau memberikan ancaman signifikan melakukan aksi terorisme yang mengancam keamanan warga AS atau keamanan nasional, kebijakan luar negeri maupun perekonomian AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Departemen Luar Negeri AS, kelompok ini telah melakukan serangkaian serangan di Indonesia, termasuk mengklaim bertanggung jawab atas serangan di acara peluncuran buku pengarah Kanada, Irshad Manji, pada Mei 2012 lalu. Serangan itu membuat tiga orang masuk rumah sakit.
MMI, menurut Departemen Luar Negeri AS, memiliki keterkaitan dengan jaringan Al-Qaeda di Suriah, FTO dan Al-Nusra Front.
Selain MMI, AS juga menetapkan Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi, yang merupakan salah satu pemimpin ISIS asal Irak, sebagai SDGT. Azawi disebut terkait dengan pengembangan senjata kimia ISIS, yang digunakan dalam pertempuran melawan Angkatan Bersenjata Irak. ISIS sendiri dilaporkan berulang kali menggunakan gas mustard dalam serangan kimia di Suriah dan Irak.
Kelompok maupun individu yang masuk daftar SDGT akan dikenai sanksi finansial global. Aset-aset mereka yang ada di AS akan dibekukan dan setiap warga AS dilarang berinteraksi dengan mereka. Tidak hanya itu, mereka yang masuk daftar ini juga tidak mendapat akses pada bisnis dan jaringan perbankan global.
Pengumuman SDGT oleh otoritas AS semacam ini, dimaksudkan sebagai pemberitahuan untuk publik AS dan komunitas internasional bahwa MMI dan Azawi berpotensi melakukan aksi terorisme. (nvc/ita)











































