Tentara yang diidentifikasi sebagai Hilary Joel tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersangka di Damboa, sekitar 90 kilometer dari Maiduguri, ibu kota negara bagian Borno. Tak ada keterangan lebih detail mengenai pembunuhan tersebut.
Namun juru bicara Divisi Ketujuh Militer Nigeria, Letnan Kolonel Kingsley Samuel menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (10/6/2017) , seorang perwakilan dari Komisi HAM Nasional hadir dalam persidangan militer saat pembacaan vonis mati pada Jumat (9/6) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok-kelompok HAM telah berulang kali menuding militer Nigeria melakukan serangkaian pelanggaran terhadap warga sipil dalam konflik dengan militan Boko Haram, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan. Ribuan orang telah ditangkapi dan ditahan dalam waktu yang lama tanpa dakwaan, karena dicurigai terkait dengan Boko Haram.
Boko Haram telah melancarkan serangan-serangan di Nigeria sejak tahun 2009. Setidaknya 20 ribu orang telah tewas selama pemberontakan kelompok tersebut. (ita/ita)