Selain hukuman penjara, para pelanggar aturan itu juga bisa terjerat hukuman denda 5 ribu peso atau setara Rp 1,3 juta. Larangan merokok itu berlaku untuk area publik baik yang ada di dalam gedung maupun maupun di luar gedung.
Demikian dituturkan juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella, seperti dilansir Reuters, Jumat (19/5/2017). Larangan merokok di tempat umum ini menjadi aturan antitembakau paling ketat di Filipina. Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara dalam laporan tahun 2014 menyebut ada sekitar 17 juta perokok di Filipina. Jumlah itu mencapai sepertiga dari populasi dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duterte sendiri sebelumnya merupakan perokok berat. Dia berhenti merokok setelah didiagnosis menderita penyakit Buerger, yang bisa memicu penyumbatan pembuluh darah.
Larangan rokok ini mirip dengan aturan yang diberlakukan Duterte saat menjadi Wali Kota Davao tahun 2012 lalu. Dalam kampanye pilpres lalu, Duterte berjanji akan menindak tegas para pelaku kriminal, koruptor dan pengedar narkoba serta penggunanya. Dia juga berjanji akan membasmi perilaku tak bermoral seperti merokok dan judi ilegal.
Menurut perintah eksekutif yang ditandatangani Selasa (16/5) waktu setempat itu, setiap bangunan diwajibkan menyediakan area khusus merokok dengan ukuran tidak lebih besar dari 10 meter persegi. Area itu dikhususkan bagi warga dewasa dan setidaknya berjarak 10 meter dari pintu masuk atau pintu keluar gedung. Satuan tugas kepolisian anti-rokok akan dibentuk di setiap kota, untuk mengawasi pemberlakuan aturan hukum ini.
Larangan merokok ini juga berlaku untuk 'vaping' atau penggunaan rokok elektronik. Larangan merokok ini akan diberlakukan hingga ke kasino, tempat permainan video game dan fasilitas hiburan, bahkan hingga ke dalam gedung bandara.
(nvc/ita)











































