Polisi Inggris Tangkap 4 Orang Atas Dugaan Rencanakan Aksi Teror

Polisi Inggris Tangkap 4 Orang Atas Dugaan Rencanakan Aksi Teror

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 13:39 WIB
Polisi Inggris Tangkap 4 Orang Atas Dugaan Rencanakan Aksi Teror
Ilustrasi (detikcom/Andi Saputra)
London - Kepolisian Inggris menangkap empat pria terkait dugaan terorisme. Mereka dicurigai mempersiapkan aksi terorisme di wilayah Inggris.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (18/5/2017), Komando Pemberantasan Terorisme telah menahan empat pria berusia 18 tahun, 24 tahun, 25 tahun dan 27 tahun. Mereka ditahan di kediaman mereka yang ada di bagian timur London pada Rabu (17/5) waktu setempat.

"Penangkapan ini telah direncanakan sebagai bagian dari penyelidikan yang terus dilakukan oleh Komando Pemberantasan Terorisme (Kepolisian) Metropolitan dan (dinas intelijen domestik) MI5," demikian pernyataan Kepolisian Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini terkait aktivitas di Inggris," imbuh pernyataan itu.

Tidak disebutkan lebih lanjut identitas keempat pria itu. Kini, mereka ditahan di salah satu kantor polisi di London bagian selatan. "Dicurigai mendalangi, mempersiapkan atau mendorong aksi terorisme," demikian pernyataan Kepolisian Inggris soal alasan penahanan keempat pria itu.

Otoritas Inggris sedang memberlakukan level kewaspadaan tinggi, tepatnya level 'parah' yang merupakan level tertinggi kedua, sejak Agustus 2014. Dalam level ini, serangan militan dianggap 'sangat mungkin terjadi'.

Sebelumnya pada Maret lalu, seorang pria menabrakkan mobilnya ke arah pejalan kaki di Jembatan Westminster, London pusat, sebelum menikam seorang polisi di halaman Gedung Parlemen. Sedikitnya lima orang tewas dalam serangan itu. Pelaku akhirnya ditembak mati di lokasi kejadian.

Awal bulan ini, Kepolisian Inggris mendakwa tiga wanita asal London atas dugaan mempersiapkan aksi teroris dan konspirasi pembunuhan. Dalam insiden lain pada bulan April lalu, seorang pria ditangkap di dekat Gedung Parlemen Inggris. Pria itu didakwa pasal terorisme dan kepemilikan bahan peledak.

(nvc/ita)


Berita Terkait