Pemuda Palestina bernama Imad Tardeh tersebut dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan. Demikian disampaikan militer Israel dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (18/5/2017).
Pengadilan juga memerintahkan Tardeh untuk membayar kompensasi bagi para korbannya senilai total 220 ribu shekel (US$ 60 ribu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penghitungan media AFP, gelombang kekerasan sejak Oktober 2015 lalu telah menewaskan setidaknya 263 warga Palestina, 41 warga Israel, dua warga Amerika Serikat, dua warga Yordania, seorang warga Eritrea, seorang warga Sudan dan seorang warga Inggris.
Menurut otoritas Israel, kebanyakan warga Palestina yang tewas tersebut merupakan pelaku penusukan. Sebagian lainnya tewas ditembak saat aksi-aksi demo yang diwarnai bentrokan, beberapa lainnya tewas dalam serangan udara Israel di wilayah Jalur Gaza.
Kekerasan tersebut telah mereda dalam beberapa bulan terakhir.
(ita/ita)











































