Pejabat-pejabat kehakiman menyatakan seperti dilansir Press TV, Selasa (9/5/2017), selain Badie, dua terdakwa lainnya, Mahmoud Ghozlan yang merupakan juru bicara Ikhwanul dan Hossam Abubakr, anggota Ikhwanul, juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 Mei waktu setempat.
Ketiga terdakwa mendapat vonis penjara seumur hidup dalam persidangan ulang atas dakwaan merencanakan serangan, usai kudeta militer pada Juli 2013 yang menggulingkan kekuasaan Morsi. Ketiganya termasuk di antara sekelompok orang yang dituduh berkonspirasi memicu kerusuhan selama aksi-aksi protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Mesir juga membebaskan 21 terdakwa lainnya. Mereka yang dinyatakan tak bersalah termasuk Gehad Haddad, juru bicara internasional untuk Ikhwanul.
Gerakan Ikhwanul Muslimin telah menjadi target operasi sejak Morsi digulingkan dalam kudeta pada Juli 2013, yang dipimpin kepala militer saat itu, Abdel Fattah el-Sisi yang kini menjadi presiden Mesir.
Sejak penggulingan Morsi, ribuan demonstran antipemerintah, kebanyakan para pendukung Ikhwanul, telah dipenjara oleh pengadilan sipil dan militer. Ikhwanul bahkan kemudian dinyatakan sebagai organisasi teroris dan terlarang. (ita/ita)











































