Media CNN mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial". Media ternama AS tersebut menuliskan, Ahok dinyatakan bersalah atas penodaan agama dalam persidangan yang dipandang sebagai tes atas toleransi beragama di Indonesia.
"Politisi Kristen China kontroversial tersebut diadili sejak Desember atas tuduhan bahwa dia menghina Islam selagi berkampanye untuk mempertahankan perannya. Gubernur Jakarta itu membantah tuduhan tersebut," demikian ditulis CNN pada situsnya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok Islamis garis keras menyerukan agar Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran," demikian ditulis The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).
Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.
Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul "Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy". Begitu pula dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail".
Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok langsung menyatakan banding.
(ita/ita)











































