Diduga Mengancam Keamanan Nasional, 2 WN Turki Ditahan di Malaysia

Diduga Mengancam Keamanan Nasional, 2 WN Turki Ditahan di Malaysia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 15:24 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia telah menangkap dua warga Turki, termasuk seorang kepala sekolah internasional. Keduanya diduga melakukan aktivitas yang mengancam keamanan nasional.

Disebutkan Kepala Kepolisian Nasional Malaysia, Khalid Abu Bakar lewat akun Twitternya, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (3/5/2017), kedua pria Turki tersebut, Turgay Karaman, seorang kepala sekolah dan pengusaha bernama Ihsan Aslan, ditangkap pada Selasa (2/5) berdasarkan sebuah pasal dalam UU Pidana yang terkait "aksi teroris".

Tidak disebutkan lebih detail mengenai dugaan aktivitas mereka di negeri Jiran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konfirmasi kepolisian ini disampaikan setelah dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa Karaman dipaksa masuk ke sebuah mobil oleh lima pria tak dikenal di sebuah area parkiran mobil di pinggiran Kuala Lumpur, ibukota Malaysia. Seorang teman Karaman melaporkan hilangnya pria itu ke polisi pada Selasa (2/5) malam.

Aslan juga dilaporkan hilang oleh istrinya pada Selasa (2/5) malam setelah dia tak bisa menghubungi suaminya itu lebih dari sehari.

Pengacara Karaman, Rosli Dahlan membantah spekulasi bahwa kedua pria Turki tersebut merupakan pendukung ulama ternama Fethullah Gulen, yang dituduh mendalangi upaya kudeta di Turki tahun 2016 lalu. Gulen telah membantah keterlibatan dalam kudeta gagal yang menewaskan lebih dari 230 orang itu.

Kepada Reuters, Dahlan mengatakan bahwa apa yang menimpa kedua pria tersebut mirip dengan yang terjadi pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, dua warga Turki dilaporkan hilang dan kemudian diketahui telah dideportasi ke Turki.

"Mereka akademisi. Mereka tidak didakwa atas aktivitas Gulen," tutur Rosli. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads