Seperti dilansir AFP, Selasa (25/4/2017), sebulan setelah Morsi dilengserkan militer Mesir, otoritas keamanan membubarkan paksa dua kamp unjuk rasa pro-Morsi di Kairo. Operasi pembubaran itu berujung bentrok dan menewaskan lebih dari 700 orang.
Beberapa jam kemudian, rombongan orang yang marah atas pembubaran paksa itu menyerang sebuah kantor polisi di Kerdassa, pinggiran Kairo. Sedikitnya 13 polisi tewas dalam serangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 149 orang itu, sebanyak 20 orang di antaranya dijatuhi vonis mati pada Senin (24/4) waktu setempat. Seorang pejabat kehakiman setempat menyebut putusan pengadilan itu menyudutkan terdakwa lainnya yang baru akan divonis pada 2 Juli mendatang.
Vonis mati yang dijatuhkan pengadilan pada Senin (24/4) akan diajukan ke mufti Mesir, sang pemberi fatwa resmi. Opini dari sang mufti diperlukan secara hukum oleh aturan hukum di Mesir, namun tidak bersifat mengikat.
Sejumlah pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati kepada para pendukung Morsi dalam beberapa tahun terakhir. Namun beberapa orang mengajukan banding dan mendapatkan kesempatan untuk disidangkan ulang. Morsi dan juga tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin juga diadili di Mesir.
(nvc/try)











































