Aisyah dan Doan Kembali Disidang Atas Kasus Pembunuhan Jong-Nam

Aisyah dan Doan Kembali Disidang Atas Kasus Pembunuhan Jong-Nam

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 09:45 WIB
Siti Aisyah saat menghadiri sidang 13 April di Sepang, Malaysia (AFP PHOTO/MANAN VATSYAYANA)
Kuala Lumpur - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un kembali menjalani persidangan. Keduanya mengenakan rompi antipeluru dan dikawal ketat polisi saat tiba di pengadilan Sepang.


Seperti dilansir AFP, Kamis (13/4/2017), Aisyah yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun dan Doan yang warga negara Vietnam berusia 28 tahun ini, tiba di pengadilan Sepang dengan kawalan ketat kepolisian pada Kamis (13/4) pagi waktu setempat.

Baik Aisyah maupun Doan sama-sama mengenakan rompi antipeluru sebagai antisipasi keamanan. Sekitar 100 personel kepolisian Malaysia, termasuk polisi bersenjata lengkap, dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti Aisyah saat menghadiri sidang 13 April di Sepang, MalaysiaSiti Aisyah saat menghadiri sidang 13 April di Sepang, Malaysia Foto: AFP PHOTO/MANAN VATSYAYANA

Aisyah dan Doan tiba dalam rombongan terpisah, dengan selang beberapa menit. Dua pengacara setempat, Hisham Teh Poh Teik dan Naran Singh kemudian tiba di pengadilan setelah itu. Saat ditanya wartawan, keduanya menyatakan mewakili Doan dalam kasus ini.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar putusan pengadilan atas permohonan jaksa penuntut untuk memindahkan persidangan kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baik Aisyah maupun Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX mematikan di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.

Doan Thi Huong saat menghadiri sidang 13 April di Sepang, MalaysiaDoan Thi Huong saat menghadiri sidang 13 April di Sepang, Malaysia Foto: AFP Photo/MOHD RASFAN

Kedua wanita ini dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain kedua terdakwa wanita ini, Malaysia masih memburu empat pria Korut lainnya yang diduga sebagai dalang utama kasus ini. Keempat pria Korut itu diyakini sudah kabur dari Malaysia pada hari yang sama Jong-Nam dibunuh dan kini sudah kembali ke Pyongyang.

(nvc/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads