Arab Saudi Hukum Pancung 3 Warga Pakistan Atas Kasus Narkoba

Arab Saudi Hukum Pancung 3 Warga Pakistan Atas Kasus Narkoba

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 16:37 WIB
Arab Saudi Hukum Pancung 3 Warga Pakistan Atas Kasus Narkoba
ilustrasi (Foto: AFP
Riyadh - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati tiga warga Pakistan atas dakwaan perdagangan narkoba. Ini berarti sejauh ini sudah 26 tahanan yang dieksekusi di kerajaan tersebut pada tahun ini.

Kantor berita Saudi, SPA melaporkan seperti dilansir Press TV, Senin (10/4/2017), tiga pria Pakistan tersebut dihukum pancung pada Minggu, 9 April waktu setempat. Ketiganya diidentifikasi sebagai Mohammed Ashraf Shafi Mohammed, Mohammed Aref Mohammed Anayt dan Mohammed Afdal Asghar Ali.

Menurut SPA, ketiga pria Pakistan tersebut dinyatakan bersalah atas "penyelundupan sejumlah heroin dalam perut mereka".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Saudi dilaporkan melakukan 153 eksekusi mati sepanjang tahun 2016 lalu. Dalam kasus eksekusi paling menggemparkan pada tahun 2016, otoritas Saudi mengeksekusi Sheikh Nimr al-Nimr dan 46 orang lainnya pada 2 Januari 2016. Eksekusi tersebut tetap dilakukan meski komunitas internasional telah menyerukan pembebasan ulama terkemuka Syiah tersebut dan para tahanan politik lainnya.

Sebelumnya pada tahun 2015, otoritas Saudi tercatat melakukan 158 eksekusi, termasuk 71 warga asing. Otoritas Saudi menegaskan, eksekusi menunjukkan komitmen pemerintah Saudi untuk memelihara keamanan dan mewujudkan keadilan.

Otoritas Saudi umumnya mengeksekusi para narapidana dengan memenggal kepala mereka menggunakan pedang. Kelompok-kelompok HAM internasional telah menyerukan pemerintah Saudi untuk menghapuskan hukuman pancung tersebut.

Menurut organisasi HAM, Amnesty International, Saudi merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads