Kantor berita Saudi, SPA melaporkan seperti dilansir Press TV, Senin (10/4/2017), tiga pria Pakistan tersebut dihukum pancung pada Minggu, 9 April waktu setempat. Ketiganya diidentifikasi sebagai Mohammed Ashraf Shafi Mohammed, Mohammed Aref Mohammed Anayt dan Mohammed Afdal Asghar Ali.
Menurut SPA, ketiga pria Pakistan tersebut dinyatakan bersalah atas "penyelundupan sejumlah heroin dalam perut mereka".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada tahun 2015, otoritas Saudi tercatat melakukan 158 eksekusi, termasuk 71 warga asing. Otoritas Saudi menegaskan, eksekusi menunjukkan komitmen pemerintah Saudi untuk memelihara keamanan dan mewujudkan keadilan.
Otoritas Saudi umumnya mengeksekusi para narapidana dengan memenggal kepala mereka menggunakan pedang. Kelompok-kelompok HAM internasional telah menyerukan pemerintah Saudi untuk menghapuskan hukuman pancung tersebut.
Menurut organisasi HAM, Amnesty International, Saudi merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
(ita/ita)











































