ABG AS Akui Bersalah Atas Plot Pembunuhan Paus Fransiskus

ABG AS Akui Bersalah Atas Plot Pembunuhan Paus Fransiskus

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 19:19 WIB
ABG AS Akui Bersalah Atas Plot Pembunuhan Paus Fransiskus
Paus Fransiskus (Max Rossi/REUTERS)
Washington - Seorang remaja Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah atas plot pembunuhan Paus Fransiskus. Rencana pembunuhan ini diduga terinspirasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Seperti dilansir AFP, Selasa (4/4/2017), plot pembunuhan ini direncanakan saat Paus berkunjung ke AS pada tahun 2015 lalu. Remaja diadili sebagai penyusun rencana pembunuhan itu diidentifikasi bernama Santos Colon asal New Jersey, yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, Colon saat itu berniat menyewa seorang penembak jitu bayaran untuk menembak Paus Fransiskus saat memberikan misa di Philadelphia pada 27 September 2015. Colon juga berencana untuk meledakkan bom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun remaja itu tanpa sadar telah merekrut seorang agen FBI (Biro Investigasi Federal) yang menyamar. Colon pun ditangkap diam-diam sekitar 12 hari sebelum acara misa Paus Fransiskus di Philadelphia.

"Colon menyewa seseorang yang dia yakini sebagai penembak jitu, namun kenyataannya adalah seorang pegawai FBI yang menyamar. Colon melakukan pengintaian target dengan sumber penting FBI dan menginstruksikan sumber itu untuk membeli material untuk merakit bahan peledak," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.

Dokumen pengadilan menyebut Colon ingin melakukan aksi itu untuk mendukung ISIS. Remaja itu bahkan menggunakan nama alias Ahmad Shakoor.

Dalam nota pembelaan, Colon yang kini berusia 17 tahun mengaku bersalah. Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan memberikan dukungan material untuk kelompok teror, sebagai sebagai bagian kesepakatan dengan jaksa. Dengan Colon mengaku bersalah, jaksa akan menggugurkan tiga dakwaan lainnya.

Dokumen pengadilan juga menyebutkan dakwaan-dakwaan terkait ISIS, namun tidak disebutkan lebih lanjut bagaimana Colon bisa tertarik pada kelompok radikal itu. Tidak diketahui juga apakah Colon sempat berkomunikasi dengan ISIS.

Colon terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam kasus ini. Namun kemungkinan besar sidang putusan baru akan digelar tahun 2021 mendatang, karena menunggu Colon menjalani perawatan kejiwaan. Dalam nota pembelaannya, Colon mengakui dirinya pernah dirawat di fasilitas gangguan mental sebelumnya.

(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads