Mahkamah Agung AS Cabut Vonis Mati Napi Asal Texas

Mahkamah Agung AS Cabut Vonis Mati Napi Asal Texas

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 15:18 WIB
Mahkamah Agung AS Cabut Vonis Mati Napi Asal Texas
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Texas - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mencabut vonis mati untuk seorang narapidana asal Texas terkait kasus pembunuhan. Narapidana ini dianggap dijatuhi vonis secara tidak pantas, karena menderita gangguan mental.

Seperti dilansir AFP, Rabu (29/3/2017), dari total 8 Hakim Agung yang kini aktif, sebanyak lima hakim mendukung penangguhan hukuman untuk Bobby Moore (57) yang dinyatakan bersalah menembak mati seorang pegawai toko kelontong di Houston tahun 1980 lalu. Tiga hakim lainnya menolak.

Dengan diloloskannya penangguhan hukuman mati untuk Moore, maka kasusnya kembali ke pengadilan rendah di negara bagian Texas untuk disidang ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Mahkamah Agung AS menyatakan otoritas Texas telah melanggar aturan yang melarang hukuman tak biasa dan sarat kekejaman dengan menggunakan standar kuno soal gangguan mental. Putusan Mahkamah Agung AS ini menjadi pukulan telak bagi Texas yang selama ini 'memimpin' jumlah eksekusi mati narapidana di AS.

Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg, yang membawa putusan, menyatakan Texas tidak bisa menggunakan standar kuno untuk gangguan mental, dalam menjatuhkan vonis mati.

"Texas tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan soal mengapa mereka memberlakukan standar medis saat ini untuk mendiagnosis gangguan intelektual dalam konteks berbeda, namun bergantung pada standar yang sudah tergantikan ketika nyawa seseorang menjadi pertaruhan," tegas Ginsburg.

Menurut pengacaranya, Moore masih berusia 13 saat kasus penembakan ini terjadi. Saat itu, Moore diklaim tidak mampu membaca jam dan tidak bisa memahami har-hari dalam seminggu. Hakim Texas saat itu tidak sepakat jika Moore disebut memiliki gangguan intelektual, dengan merujuk pada kemampuannya bermain biliar dan memotong rumput halaman dengan alat pemotong rumput.

Saat itu, hakim Texas bersikeras menjatuhkan vonis mati terhadap Moore. Hakim mendasarkan putusannya pada evaluasi kemampuan mental Moore pada kriteria medis yang kontroversial tahun 1992.

Padahal di negara bagian lain, pengadilan lebih mendasarkan pada standar medis terbaru dalam menentukan apakah seorang pembunuh dikategorikan memiliki gangguan mental atau tidak. Teknik untuk evaluasi kondisi mental telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Tahun 2014, seorang hakim melepaskan Moore dari vonis mati, namun putusan itu dipatahkan oleh pengadilan banding tahun 2015. Jaksa berargumen bahwa Moore mengenakan wig saat hari pembunuhan dan menyebut aksi itu menunjukkan Moore mampu memahami secara mental soal perbuatannya.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads