Gedung Putih: Trump Bayar Pajak Rp 508 M Tahun 2005

Gedung Putih: Trump Bayar Pajak Rp 508 M Tahun 2005

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 09:51 WIB
Gedung Putih: Trump Bayar Pajak Rp 508 M Tahun 2005
Donald Trump (REUTERS/Jonathan Ernst)
Washington DC - Gedung Putih menyatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membayar pajak sebesar US$ 38 juta pada tahun 2005. Pembeberan oleh Gedung Putih ini dilakukan setelah salah satu media AS, MSNBC, mengaku memiliki laporan pajak Trump tahun 2005.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (15/3/2017), penyiar berita MSNBC Rachel Maddow mengungkapkan bahwa dirinya menerima dokumen laporan pajak Trump untuk tahun 2005 dan akan mengungkapkannya ke publik dalam acaranya pada Selasa (14/3) malam waktu setempat.

Menanggapi pernyataan itu, Gedung Putih membeberkan rincian pembayaran pajak Trump untuk tahun itu, yang sebelumnya enggan diungkapkan. Bahkan laporan sejumlah media ternama AS sebelumnya menyebut Trump sama sekali tidak membayar pajak federal selama menjadi pengusaha real estate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut Trump telah membayar pajak sebesar US$ 38 juta (Rp 508 miliar), dari pendapatannya yang mencapai 'lebih dari US$ 150 juta (Rp 2 triliun)' untuk tahun 2005. Namun tidak ada bukti tertulis yang diungkap Gedung Putih untuk mendukung pernyataan itu.

Gedung Putih hanya menyatakan bahwa, Trump sebagai Direktur Trump Organization memiliki tanggung jawab 'untuk membayar tidak lebih dari yang diperlukan menurut hukum'.

Semasa pilpres tahun lalu, Trump berulang kali menolak untuk merilis laporan pajaknya, dengan alasan laporan pajaknya masih diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS). Penolakan Trump ini mendobrak tradisi di kalangan calon presiden AS dari semua partai politik, yang selalu merilis laporan pajak.

Dalam acara beritanya di MSNBC, pada Selasa (14/3) malam, Maddow menghadirkan seorang jurnalis bernama David Cay Johnston yang disebutnya sebagai sosok yang mendapat laporan pajak Trump itu di emailnya. Johnston tidak menjelaskan langsung siapa pengirim dokumen dua halaman itu ke emailnya.

Dokumen laporan pajak Trump itu, yang juga diposting di situs MSNBC, menunjukkan Trump membayar tarif pajak efektif atau effective tax rate sebesar 25 persen. Dokumen itu menunjukkan, Trump mengklaim dirinya mengalami kerugian US$ 100 juta yang menjadi pengurangan pajak federal yang harus dibayarkannya.

"Anda tahu Anda putus asa untuk mendapat rating saat Anda bersedia melanggar hukum untuk mengungkap kisah soal dua halaman laporan pengembalian pajak dari satu dekade lalu," sebut seorang pejabat pemerintahan Trump mengomentari 'pembocoran' oleh MSNBC itu.

"Disebutkan di sana, Trump membayar 38 juta dolar (AS) bahkan setelah mengalami depresiasi (penyusutan nilai) skala besar untuk konstruksinya, dengan pendapatan mencapai lebih dari 150 juta dolar (AS)," imbuh pejabat yang enggan disebut namanya itu, membela Trump.

"Sungguh ilegal untuk mencuri dan mempublikasi laporan pajak seseorang. Media yang tidak jujur bisa menjadikan hal ini bagian dari agenda mereka," tandasnya.

(nvc/ita)


Berita Terkait