Kasus itu memicu kemarahan publik setempat, yang tergolong langka. Demikian seperti dilansir Reuters, Kamis (9/3/2017).
Sesuai undang-undang yang berlaku di Singapura, hubungan seks secara sadar dengan anak berusia 14 tahun ke atas merupakan tindak pidana. Mereka yang melanggarnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman denda. Batasan usia legal di Singapura adalah 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa setempat mengajukan tuntutan 4-5 tahun penjara dan denda SG$ 20 ribu (Rp 188 juta) untuk Robinson. Dengan vonis yang dijatuhkan sesuai tuntutan, maka jaksa tidak berniat mengajukan banding.
Salah satu petisi online via situs www.change.org menyerukan hukuman lebih berat untuk Robinson. Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 28 ribu orang. Petisi semacam ini tergolong langka di Singapura, yang biasanya lembaga pemerintah mendapat dukungan kuat dari publik.
"Wow... 4 tahun penjara tanpa hukuman cambuk untuk seorang paedofil?!" demikian komentar Sarah Woon yang memulai petisi ini. Sarah merupakan teman dari wanita yang anak perempuannya muncul dalam film porno yang dibuat Robinson.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam memberikan tanggapan.
"Saya telah meminta para pejabat saya untuk mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang diperlukan bagi para pelaku seperti Robinson, agar bisa dihukum lebih berat melalui vonis yang lebih tinggi," ucap Shanmugam dalam pernyataannya.
Namun Shanmugam juga mengaku, dirinya bisa memahami posisi sulit di pengadilan dalam kondisi semacam ini. "Sulit bagi AGC (kantor Jaksa Agung) untuk mengajukan banding sekarang," imbuhnya.
(nvc/ita)











































