Disampaikan Menteri Informasi Yordania, Mahmud al-Momani, kepada kantor berita Petra dan dilansir AFP, Sabtu (4/3/2017), para napi ini dieksekusi mati dengan digantung di penjara Suaga, sebelah selatan ibu kota Amman, pada Sabtu (4/3) subuh waktu setempat.
Dituturkan Al-Momani, bahwa 10 napi yang dieksekusi mati dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme. Sedangkan lima napi lainnya dinyatakan bersalah atas berbagai tindak kriminal keji, termasuk pemerkosaan. Seluruh napi yang dihukum gantung diketahui berkewarganegaraan Yordania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu napi yang dihukum gantung, diketahui dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang penulis Kristen, Nahed Hattar, pada September 2016 lalu. Hattar dibunuh saat tengah menjalani sidang atas penerbitan kartun yang menghina Islam.
Eksekusi mati ini dilakukan setelah Yordania memberlakukan moratorium antara tahun 2006 hingga 2014 lalu. Raja Abdullah II, pada tahun 2005, menyatakan bahwa niat Yordania menjadi negara Timur Tengah pertama yang menghentikan praktik hukuman mati, sejalan dengan keyakinan sebagian besar negara-negara Eropa.
Saat moratorium diberlakukan, pengadilan-pengadilan Yordania tetap menjatuhkan vonis mati, namun pelaksanaan hukuman tidak digelar. Namun saat angka kriminal meningkat, publik menyalahkan moratorium itu sebagai penyebabnya. Pada Desember 2014, Yordania menghukum gantung 11 napi kasus pembunuhan. Pelaksanaan hukuman mati itu menuai kritikan dari berbagai kelompok HAM.
Pembunuhan seorang pilot militer Yordania, Maaz al-Kassasbeh, oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pada Desember 2014, mengakhiri moratorium. Kassasbeh dieksekusi mati setelah pesawat tempurnya jatuh di wilayah Suriah yang dikuasai ISIS. Ditambah, rekaman video mengerikan yang dirilis pada Februari 2015, menunjukkan Kassasbeh dibakar hidup-hidup di dalam kandang.
Sesaat setelah itu, otoritas Yordania menghukum gantung dua narapidana kasus terorisme. Menurut sumber kehakiman Yordania, hingga kini masih ada 94 napi yang menunggu eksekusi mati di Yordania. Kebanyakan dari napi itu divonis mati atas kasus pembunuhan juga pemerkosaan.
(nvc/try)










































