Disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar kepada kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (3/3/2017), surat perintah penangkapan telah dirilis untuk Uk-Il (37). Dia merupakan salah satu dari tujuh pria Korut yang masih diburu terkait kasus Jong-Nam ini.
Baca juga: Tato di Tubuh Kim Jong-Nam Bisa Bantu Identifikasi Jenazah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kwang-Song diketahui merupakan diplomat senior Korut yang menjabat Sekretaris Kedua pada Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur. Menurut sumber yang memahami kasus ini, diplomat senior Korut ini mengantarkan 4 pria Korut lainnya yang juga buron dalam kasus ini, kabur ke luar negeri.
Ditambahkan Khalid, Kepolisian Malaysia juga mengirimkan surat permintaan kepada Kedubes Korut, yang isinya meminta kerja sama dari Kwang-Song, yang memiliki kekebalan diplomatik. Surat itu diserahkan melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia. Khalid menegaskan, pihaknya akan mematuhi protokol internasional untuk mendapatkan keterangan dari Kwang-Song.
Baca juga: Kasus Jong-Nam, Malaysia Koordinasi dengan Badan Antisenjata Kimia
Total ada delapan warga Korut yang diidentifikasi otoritas Malaysia terlibat dalam kematian Jong-Nam ini. Mereka adalah Ri Ji-Hyon (33), Hong Song-Hac (34), Ri Jae-Nam (57), O Jong-Gil (34), kemudian Ri Ji-U (30) alias James, Hyon Kwang-Song (44), Kim Uk-Il (37), dan juga Ri Jong-Chol (47).
Jong-Chol yang ditangkap pada 17 Februari lalu, akhirnya dibebaskan Jumat (3/3) ini setelah masa penahanannya berakhir. Dia tidak dijerat dakwaan pidana dalam kasus ini karena tidak ada bukti kuat. Usai dibebaskan, Jong-Chol langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk dideportasi ke Korut.
Kemudian empat nama pertama dalam daftar warga Korut itu, diyakini kabur dari Malaysia pada hari yang sama Jong-Nam tewas. Mereka sempat mampir ke Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Dubai, Uni Emirat Arab dan Vladivostok, Rusia. Keempatnya diyakini sudah kembali ke Pyongyang.
Baca juga: WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi
Dalam kasus yang sama, dua tersangka wanita bernama Doan Thi Huong (28) asal Vietnam dan Siti Aisyah (25) asal Indonesia telah didakwa pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
(nvc/ita)










































