Dakwaan Pembunuhan Dicabut, Hosni Mubarak Akhirnya Bebas

Dakwaan Pembunuhan Dicabut, Hosni Mubarak Akhirnya Bebas

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 14:02 WIB
Hosni Mubarak terbaring di ranjang usai hadiri sidang di Kairo (REUTERS/Mohamed Abd El Ghany)
Kairo - Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, yang kini berusia 88 tahun akhirnya bebas. Mahkamah Kasasi Mesir membebaskan Mubarak dari dakwaan pembunuhan demonstran dalam kerusuhan tahun 2011, yang sebelumnya diperintahkan untuk disidangkan ulang.

Seperti dilaporkan media lokal Mesir, Ahram Online, Jumat (3/3/2017), bahwa putusan Mahkamah Kasasi Mesir yang dijatuhkan pada Kamis (2/3) waktu setempat ini bersifat final dan tidak bisa digugat lagi. Mubarak ditahan sembari menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Militer Maadi sejak tahun 2012.

Perjalanan kasus ini cukup panjang sebelum akhirnya mencapai akhir. Pada Juni 2012 lalu, Mubarak divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat, atas keterlibatannya dalam pembunuhan ratusan demonstran dalam kerusuhan yang berlangsung selama 18 hari pada Januari 2011. Kerusuhan itu melengserkan Mubarak dari kursi Presiden Mesir yang telah didudukinya selama 30 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hosni Mubarak terbaring di ranjang usai hadiri sidang di KairoHosni Mubarak terbaring di ranjang usai hadiri sidang di Kairo Foto: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany

Namun pada Januari 2013, Mahkamah Agung Mesir mencabut vonis Mubarak dan memerintahkan persidangan ulang. Mahkamah juga memperkuat pencabutan dakwaan untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Menteri Dalam Negeri era Mubarak, Habis El-Adly dan empat ajudannya.

Setahun kemudian atau pada November 2014, pengadilan Mesir yang menyidangkan ulang Mubarak, membebaskan mantan presiden itu dan terdakwa lainnya dari dakwaan. Pengadilan beralasan putusan awal pada tahun 2011 untuk mendakwa Mubarak kurang landasan hukum.

Pada Kamis (2/3) pekan ini, pengacara Mubarak, Farid El-Deeb, menyerukan kepada pengadilan untuk segera membebaskan Mubarak. Dia berargumen bahwa pengadilan telah membebaskan El-Adly dan para ajudannya dari dakwaan yang sama.

Hosni Mubarak terbaring di ranjang usai hadiri sidang di KairoHosni Mubarak terbaring di ranjang usai hadiri sidang di Kairo Foto: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany

Sejak lengser pada tahun 2011, Mubarak menjalani persidangan atas sejumlah kasus pidana dengan berbagai dakwaan. Namun dia hanya menerima satu vonis untuk satu dakwaan korupsi.

Pada Januari 2016, Mahkamah Kasasi memperkuat vonis 3 tahun penjara untuk Mubarak dan kedua anaknya atas dakwaan korupsi yang dijuluki 'gugatan istana kepresidenan'. Dalam kasus ini, Mubarak dan anak-anaknya didakwa menggunakan uang negara untuk merenovasi besar-besaran properti pribadi. Saat vonis itu dijatuhkan, kedua anak laki-laki Mubarak telah mendekam di penjara selama lebih dari 3 tahun, sehingga mereka dibebaskan.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads