WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi

WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 08:56 WIB
WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang (Kyodo/via REUTERS)
Kuala Lumpur - Pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang sempat menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, telah resmi dibebaskan dari tahanan. Jong-Chol langsung dibawa ke kantor imigrasi Malaysia, untuk segera dideportasi ke Korut.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (3/3/2017), Jong-Chol (47) dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dia ditahan di sana sejak ditangkap polisi pada 17 Februari lalu, terkait kasus Jong-Nam.

Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian SepangRi Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang Foto: REUTERS/Alexandra Radu

Dengan kawalan ketat personel kepolisian, Jong-Chol yang masih mengenakan baju yang sama seperti saat dia ditahan, dibawa masuk ke salah satu mobil yang kemudian melaju keluar dari kompleks Kepolisian Sepang.

Tak lama kemudian, Jong-Chol tiba di Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya. Dia dibawa ke sana untuk segera memulai proses deportasi.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, WN Korut di Kasus Kim Jong-Nam Dibebaskan

Dalam pernyataan sebelumnya, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat.

Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia. "Dia akan dibebaskan dan akan dideportasi karena dia tidak memiliki dokumen-dokumen valid," terang Apandi.

Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian SepangRi Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang Foto: REUTERS/Alexandra Radu

Kepolisian Malaysia menangkap Jong-Chol di sebuah apartemen di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, pada 17 Februari lalu. Dia dicurigai terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un. Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut itu diyakini kini sudah kembali ke Pyongyang.

Di Malaysia, Jong-Chol diketahui tinggal bersama istri dan anaknya selama 3 tahun terakhir. Dia dilaporkan bekerja di Departemen IT pada perusahaan suplemen antikanker, Tombo Enterprise Sdn Bhd di Cheras, Kuala Lumpur. Namun pihak perusahaan mengungkapkan bahwa Jong-Chol tidak pernah masuk kantor dan tidak mengambil gajinya.

(nvc/bpn)


Berita Terkait