WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi

WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 08:56 WIB
WN Korut di Kasus Jong-Nam Resmi Dibebaskan, Langsung Dideportasi
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang (Kyodo/via REUTERS)
Kuala Lumpur - Pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang sempat menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, telah resmi dibebaskan dari tahanan. Jong-Chol langsung dibawa ke kantor imigrasi Malaysia, untuk segera dideportasi ke Korut.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (3/3/2017), Jong-Chol (47) dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dia ditahan di sana sejak ditangkap polisi pada 17 Februari lalu, terkait kasus Jong-Nam.

Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian SepangRi Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang Foto: REUTERS/Alexandra Radu

Dengan kawalan ketat personel kepolisian, Jong-Chol yang masih mengenakan baju yang sama seperti saat dia ditahan, dibawa masuk ke salah satu mobil yang kemudian melaju keluar dari kompleks Kepolisian Sepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, Jong-Chol tiba di Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya. Dia dibawa ke sana untuk segera memulai proses deportasi.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, WN Korut di Kasus Kim Jong-Nam Dibebaskan

Dalam pernyataan sebelumnya, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat.

Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia. "Dia akan dibebaskan dan akan dideportasi karena dia tidak memiliki dokumen-dokumen valid," terang Apandi.

Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian SepangRi Jong-Chol saat dibawa keluar dari markas Kepolisian Sepang Foto: REUTERS/Alexandra Radu

Kepolisian Malaysia menangkap Jong-Chol di sebuah apartemen di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, pada 17 Februari lalu. Dia dicurigai terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un. Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut itu diyakini kini sudah kembali ke Pyongyang.

Di Malaysia, Jong-Chol diketahui tinggal bersama istri dan anaknya selama 3 tahun terakhir. Dia dilaporkan bekerja di Departemen IT pada perusahaan suplemen antikanker, Tombo Enterprise Sdn Bhd di Cheras, Kuala Lumpur. Namun pihak perusahaan mengungkapkan bahwa Jong-Chol tidak pernah masuk kantor dan tidak mengambil gajinya.

(nvc/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads