Dalam pernyataannya, seperti dilansir media lokal Malaysia, New Straits Times, Rabu (1/3/2017), Zahid Hamidi menyatakan, permintaan itu hanya bisa dipenuhi setelah seluruh proses hukum telah dijalankan dan mencapai putusan final.
"Seperti yang disampaikan Perdana Menteri (Najib Razak) sebelumnya, sistem hukum negara kami harus dihormati oleh semua pihak," ucap Zahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tiba di Malaysia, Delegasi Korut Bahas Pemulangan Jasad Jong-Nam
Delegasi Korut tiba di Malaysia pada Selasa (28/2) waktu setempat.
"Kami bisa memenuhi permintaan itu (Korut) hanya ketika seluruh prosedur penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, telah mencapai akhir yang menentukan," imbuh Zahid.
Pada Rabu (1/3) ini, kedua tersangka wanita kasus pembunuhan Jong-Nam -- Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya sama-sama dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman mati.
Ditambahkan Zahid, Malaysia tidak memiliki agenda terselubung dalam penyelidikan kematian Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Zahid juga menegaskan bahwa Malaysia tentu tidak akan berkolaborasi dengan entitas asing, seperti yang dituduhkan Korut sebelumnya.
Baca juga: Pakai Rompi Antipeluru dan Diborgol, Ini Foto Aisyah Usai Disidang
Ketika ditanya soal dampak kasus pembunuhan Jong-Nam terhadap citra Malaysia, Zahid mengaku tak khawatir. Lebih lanjut, Zahid menyatakan bahwa penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku di balik kasus ini, telah memulai operasinya sekitar 2 bulan sebelum pembunuhan terjadi.
(nvc/ita)











































