Pakai Rompi Antipeluru dan Diborgol, Ini Foto Aisyah Usai Disidang

Pakai Rompi Antipeluru dan Diborgol, Ini Foto Aisyah Usai Disidang

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 13:13 WIB
Aisyah memakai rompi antipeluru saat meninggalkan pengadilan Sepang (REUTERS/Stringer)
Kuala Lumpur - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Sepang, Malaysia, terkait pembunuhan Kim Jong-Nam. Usai sidang, keduanya secara terpisah tampak dikawal keluar ruang sidang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru.

Dalam foto yang dirilis Reuters, Rabu (1/3/20017), Aisyah (25) yang mengenakan kaos warna merah terlihat telah mengenakan rompi antipeluru warna hitam. Pengawalan ketat dari personel Kepolisian Malaysia tampak menyertainya.

Baca juga: Siti Aisyah dan Doan Didakwa Pembunuhan Terkait Kematian Jong-Nam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Borgol dan rompi antipeluru itu belum terlihat dikenakan Aisyah saat dia datang ke Pengadilan Sepang pada Rabu (1/3) pagi waktu setempat. Aisyah terlihat menundukkan kepalanya saat dikawal keluar kompleks pengadilan.

Sama dengan Aisyah, Doan (28) juga terlihat mengenakan rompi antipeluru dan diborgol saat keluar dari ruang sidang. Kedua wanita itu meninggalkan pengadilan dengan mobil yang berbeda.

Doan Thi Huong juga memakai rompi antipeluru dan diborgol saat keluar pengadilanDoan Thi Huong juga memakai rompi antipeluru dan diborgol saat keluar pengadilan Foto: REUTERS/Alexandra Radu

Aisyah dan Doan dibawa masuk dan keluar dari ruang sidang secara terpisah. Aisyah masuk terlebih dahulu dan mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya dalam Bahasa Indonesia, melalui penerjemah. Saat Aisyah dibawa keluar ruang sidang, Doan dibawa masuk. Doan mendengarkan dakwaan dalam Bahasa Vietnam, juga melalui penerjemah.

Baik Aisyah maupun Doan sama-sama dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan delik pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung. Dalam sidang perdana ini, keduanya tidak langsung menyampaikan pembelaan mereka.

Baca juga: Saat Pembacaan Dakwaan, Siti Aisyah Tampak Tenang dan Doan Gelisah

Selain Aisyah dan Doan, empat orang lainnya yang masih buron, juga dijerat dakwaan yang sama. Empat orang itu diyakini sebagai warga negara Korea Utara.

Wakil jaksa publik, Muhammad Iskandar Ahmad, seperti dilansir The Star, meminta hakim pengadilan Sepang untuk menggelar persidangan gabungan bagi kedua tersangka wanita ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor. Permohonan itu akan dibahas dalam persidangan selanjutnya pada 13 April mendatang.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads