Dakwaan terhadap kedua wanita tersebut dibacakan secara terpisah. Aisyah adalah yang pertama dibawa masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan. Selama pembacaan dakwaan, Aisyah yang memakai kaos merah tersebut tampak tenang. Setelah dakwaan selesai dibacakan, WNI berumur 25 tahun itu dibawa keluar dari ruang sidang.
Setelah itu, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/3/2017), giliran Doan yang dibawa masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dalam bahasa Vietnam. Wanita Vietnam itu terlihat gelisah dengan melihat-lihat ke sekeliling ruang sidang. Baik Aisyah dan Doan diberitahukan bahwa mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dakwaan seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (1/3/2017), kedua wanita itu dan empat orang yang masih diburu, berada di area keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan niat untuk membunuh warga Korut bernama Kim Chol, yang merupakan nama lain dari Kim Jong-Nam.
Saat ini seorang pria Korut yang diidentifikasi kepolisian sebagai Ri Jong Chol, masih berada dalam penahanan kepolisian dan belum dikenai dakwaan.
Kepolisian Malaysia menyatakan, Aisyah dan Doan telah mengusapkan wajah Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jong-Nam meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, hanya sekitar 15-20 menit setelah diserang kedua wanita itu.
Aisyah dan Doan didakwa sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini