Saat Pembacaan Dakwaan, Siti Aisyah Tampak Tenang dan Doan Gelisah

Saat Pembacaan Dakwaan, Siti Aisyah Tampak Tenang dan Doan Gelisah

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 11:43 WIB
Siti Aisyah mengenakan kaos merah (Foto: The Star)
Kuala Lumpur - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hari ini resmi didakwa pembunuhan atas kematian Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Persidangan digelar di Pengadilan Sepang dengan pengamanan sangat ketat.

Dakwaan terhadap kedua wanita tersebut dibacakan secara terpisah. Aisyah adalah yang pertama dibawa masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan. Selama pembacaan dakwaan, Aisyah yang memakai kaos merah tersebut tampak tenang. Setelah dakwaan selesai dibacakan, WNI berumur 25 tahun itu dibawa keluar dari ruang sidang.

Setelah itu, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/3/2017), giliran Doan yang dibawa masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dalam bahasa Vietnam. Wanita Vietnam itu terlihat gelisah dengan melihat-lihat ke sekeliling ruang sidang. Baik Aisyah dan Doan diberitahukan bahwa mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang hari ini berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Saat akan meninggalkan gedung pengadilan, keduanya tampak diborgol dan mengenakan rompi antipeluru.

Menurut dakwaan seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (1/3/2017), kedua wanita itu dan empat orang yang masih diburu, berada di area keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan niat untuk membunuh warga Korut bernama Kim Chol, yang merupakan nama lain dari Kim Jong-Nam.

Saat ini seorang pria Korut yang diidentifikasi kepolisian sebagai Ri Jong Chol, masih berada dalam penahanan kepolisian dan belum dikenai dakwaan.

Kepolisian Malaysia menyatakan, Aisyah dan Doan telah mengusapkan wajah Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jong-Nam meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, hanya sekitar 15-20 menit setelah diserang kedua wanita itu.

Aisyah dan Doan didakwa sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads