Konvoi pertama yang terdiri dari tujuh kendaraan polisi dan beberapa polisi berkuda, termasuk emoat kendaraan berkaca sangat gelap, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 hari ini, dengan membawa tersangka pertama. Iring-iringan kedua memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 09.40 waktu setempat.
Duon dan Siti Aisyah kemudian dibawa ke ruang sidang via pintu masuk kedua, sekitar 100 meter dari tempat para jurnalis telah berkumpul. Seperti dilansir media The Star, Rabu (1/3/2017), Siti tampak mengenakan kaos berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang digelar hari ini, kedua tersangka akan secara resmi mendengarkan dakwaan yang dijeratkan jaksa setempat kepada mereka dalam kasus ini.
Baik Aisyah maupun Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Jong-Nam, yang kemudian menewaskannya pada 13 Februari lalu. Dalam keterangan pada Selasa (28/2), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan keduanya akan dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 KUHP Malaysia. Ancaman maksimum dari dakwaan itu adalah hukuman mati dengan digantung.
(ita/ita)











































