Pengamanan Ketat Kawal Sidang Dakwaan Siti Aisyah di Sepang

Pengamanan Ketat Kawal Sidang Dakwaan Siti Aisyah di Sepang

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 08:40 WIB
Pengamanan Ketat Kawal Sidang Dakwaan Siti Aisyah di Sepang
Siti Aisyah (Dok. Facebook Siti Aisyah)
Kuala Lumpur - Dua tersangka wanita kasus pembunuhan Kim Jong-Nam akan mulai disidang hari ini di Pengadilan Sepang, Malaysia. Pengamanan ketat diberlakukan otoritas Malaysia di lokasi digelarnya sidang perdana kasus yang menjadi perhatian dunia ini.

Kedua tersangka wanita itu adalah wanita Indonesia bernama Siti Aisyah (25) dan wanita Vietnam bernama Doan Thi Huong (28). Di pengadilan itu, keduanya akan secara resmi mendengarkan dakwaan yang dijeratkan jaksa setempat kepada mereka dalam kasus ini.

Seperti dilaporkan media lokal Malaysia, The Star, Rabu (1/3/2017), pengamanan di kompleks Pengadilan Sepang sangat ketat dengan kehadiran personel kepolisian bersenjata lengkap, termasuk polisi lalu lintas yang mengatur jalannya arus lalu lintas di sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sumber kepolisian Malaysia yang dikutip The Star menyebut sedikitnya ada 199 polisi yang dikerahkan mengawal jalannya persidangan ini.

Baca juga: Siti Aisyah Akan Didakwa Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman Mati

Kasus pembunuhan Jong-Nam ini menarik perhatian dunia. Tidak hanya wartawan lokal, namun juga internasional berbondong-bondong ke Malaysia untuk meliput secara langsung jalannya proses penegakan hukum kasus ini. Para wartawan yang hendak meliput persidangan ini dilaporkan telah menunggu di luar kompleks pengadilan sejak pukul 05.00 waktu setempat. Namun tidak semua wartawan diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

The Star menyebut, awak media harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan menyerahkan semua gadget mereka, mulai telepon genggam, laptop hingga alat perekam. Setiap tas yang dibawa awak media harus menjalani pemeriksaan ketat sebelum diperbolehkan masuk.

Hanya dua wartawan dari masing-masing media yang diperbolehkan masuk. Menurut The Star, hingga kini ada ratusan wartawan yang masih menunggu untuk bisa masuk ke dalam. The Star menambahkan, diyakini maksimal hanya 15 wartawan Malaysia dan 15 wartawan asing yang akan diperbolehkan masuk ke dalam.

Baik Aisyah maupun Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Jong-Nam, yang kemudian menewaskannya pada 13 Februari lalu. Dalam keterangan pada Selasa (28/2), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan keduanya akan dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia. Ancaman maksimum dari dakwaan itu adalah hukuman mati dengan digantung.

Baca juga: Siti Aisyah akan Disidang di Malaysia, Tim Kemlu Susun Pembelaan

Secara terpisah, The Star juga melaporkan bahwa pengacara Malaysia bernama Gooi Soon Seng yang mewakili Aisyah dalam kasus ini telah tiba di lokasi. Kepada wartawan, Gooi menyebut dirinya mewakili KBRI Malaysia dalam kasus ini. Dia mengaku belum bertemu Aisyah sehingga belum ada pembelaan yang disampaikan kliennya kepadanya.

(nvc/idh)


Berita Terkait