Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, kedua wanita tersebut akan resmi didakwa pada Rabu, 1 Maret besok. Keduanya akan dijerat dakwaan sesuai pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
"Saya bisa konfirmasi itu," ujar Apandi Ali kepada Reuters, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyebut pembunuhan Jong-Nam dilakukan oleh para agen intelijen Korut. Otoritas Malaysia sendiri menyatakan ada delapan warga Korut yang diidentifikasi terlibat dalam kematian Jong-Nam ini. Mereka adalah Ri Ji-Hyon (33), Hong Song-Hac (34), Ri Jae-Nam (57), O Jong-Gil (34), kemudian Ri Ji-U (30) alias James, Hyon Kwang-Song (44), Kim Uk-Il (37), dan juga Ri Jong-Chol (47).
Jong-Chol telah ditangkap pada 17 Februari lalu oleh Kepolisian Malaysia di sebuah kondominium di Kuala Lumpur. Sedangkan empat nama pertama dalam daftar warga Korut itu, diyakini kabur dari Malaysia pada hari yang sama Jong-Nam tewas. Mereka sempat mampir ke Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Dubai, Uni Emirat Arab dan Vladivostok, Rusia. Keempatnya diyakini sudah kembali ke Pyongyang, Korut.
Selain Jong-Chol, pria Malaysia bernama Muhammad Farid Jalaluddin (26) juga ditahan. Adapun Doan Thi Huong (28) asal Vietnam dan Siti Aisyah (25) asal Indonesia, ditangkap polisi Malaysia secara terpisah pada 15 dan 16 Februari lalu. Polisi Malaysia meyakini keduanya mengusapkan racun ke wajah Jong-Nam.
Jong-Nam meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit setempat, atau sekitar 20 menit setelah diserang racun oleh Doan dan Aisyah. Menteri Kesehatan Malaysia S Subramaniam mengatakan, Jong-Nam mengalami kematian yang sangat menyakitkan seiring organ-organ pentingnya tak berfungsi akibat gas saraf VX. (ita/ita)











































