"Melakukan sweeping di semua lokasi yang kami ketahui pernah didatangi para tersangka," tutur Kepala Kepolisian Malaysia, Khalid Abu Bakar, kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Jumat (24/2/2017).
"Kami akan melibatkan para pakar dari departemen energi atom untuk mendatangi lokasi dan memeriksanya untuk mencari tahu apakah masih ada (material) radioaktif di sana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pertama kalinya Kepolisian Malaysia menyebut istilah 'material radioaktif' dalam penyelidikan kematian Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Jong-Nam (46) tewas usai diserang dua wanita di KLIA pada 13 Februari lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Analisis Senjata Kimia pada Departemen Kimia Malaysia menemukan sisa gas saraf VX pada jenazah Jong-Nam. Sisa gas saraf VX itu ditemukan di bagian wajah dan mata Jong-Nam.
Terkait temuan ini, otoritas Malaysia tengah menyelidiki bagaimana gas saraf VX yang dilarang di Malaysia, bisa diselundupkan dan digunakan dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Polisi Selidiki Bagaimana Zat Terlarang VX Bisa Masuk ke Malaysia
VX dikategorikan sebagai senjata kimia di bawah Undang-undang Konvensi Senjata Kimia 2005 dan Undang-undang Konvensi Senjata Kimia 1997. Sedangkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusi 687 mengkategorikan VX sebagai senjata pemusnah massal.
Pusat Biologi Kimia Edgewood Militer Amerika Serikat (AS) menyebut VX tidak berasa dan tidak berbau. VX bisa diproduksi dalam bentuk cair, krim ataupun aerosol. Jika terserap dalam dosis besar, racun ini bisa mematikan setelah 15 menit. Penggunaan VX dilarang secara internasional, kecuali untuk keperluan riset, medis atau farmasi.
(nvc/ita)











































