"Jadi kami baru menerima info ini dari media, press statement Polisi Diraja Malaysia. Jadi setelah berita ini kami sudah ajukan akses kekonsuleran kepada Kemlu (Kementerian Luar Negeri) Malaysia," jelas Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur Tri Gustono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/2/2017).
Dikatakannya, pihak KBRI Kuala Lumpur kini, sedang dalam posisi menunggu izin akses kekonsuleran turun dari Kemlu Malaysia. Nantinya setelah mendapatkan izin Kemlu Malaysia, KBRI Kuala Lumpur akan langsung mengontak Polisi Diraja Malaysia yang menahan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang bekerja terus agar mendapatkan izin tersebut, semoga dalam waktu secepatnya kami terima," tandas dia.
Kepolisian Malaysia hari ini mengumumkan penangkapan wanita kedua terkait penyelidikan kematian Kim Jong-Nam. Wanita itu menggunakan paspor Indonesia dengan nama Siti Aishah. Dia ditangkap pada Kamis (16/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Khalid Abu Bakar menyatakan, wanita berumur 25 tahun itu untuk sementara akan ditahan selama 7 hari menunggu proses persidangan lebih lanjut.
(nwk/ita)











































