Berdandan Mirip Hitler di Depan Publik, Pria Austria Ditangkap

Berdandan Mirip Hitler di Depan Publik, Pria Austria Ditangkap

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 17:16 WIB
Pria yang ditangkap karena berdandan mirip Hitler (thelocal.at/screenshot Servus TV)
Wina - Seorang pria di Austria ditangkap polisi setelah muncul ke publik dengan dandanan mirip mendiang Adolf Hitler. Pria ini ditangkap karena dianggap memuja rezim Nazi.

Disampaikan juru bicara kepolisian Austria, seperti dilansir Reuters dan AFP, Selasa (14/2/2017), pria berkewarganegaraan Austria yang berusia 25 tahun ini, ditangkap di Braunau am Inn, tempat kelahiran Hitler pada Senin (13/2) malam waktu setempat.

Polisi menyadari keberadaan pria ini setelah berbagai foto dirinya berpenampilan ala Hitler muncul di media sosial. Polisi menyebut, pria ini berkeliaran di depan publik dengan penampilan ala Hitler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kabar setempat, Oberoesterreichische Nachrichten, melaporkan pria ini terlihat di luar rumah yang menjadi tempat kelahiran Hitler pada Sabtu (11/2) waktu setempat. Pria yang tidak disebut namanya ini, juga terlihat berada di dalam sebuah toko buku lokal sedang mencari majalah soal Perang Dunia II.

Pria ini memiliki kumis dan potongan rambut ala Hitler, lengkap dengan pakaian yang menjadi ciri khas sang diktator. "Setelan yang mengingatkan pada Hitler," sebut surat kabar Oberoesterrichische Nachrichten.

Bahkan di sebuah bar lokal, pria itu menyebut dirinya sebagai 'Harald Hitler'. "Sangat jelas bahwa dia memuja Hitler," sebut juru bicara kepolisian setempat, David Furtner, kepada AFP.

"Ini jelas bukan lelucon karnaval atau karya seni, pria muda ini tahu pasti semua hal yang dilakukannya," imbuhnya.

Hitler yang lahir tahun 1889, memimpin Nazi Jerman saat Perang Dunia II dan mendalangi Holocaust, genosida yang menewaskan 6 juta warga Yahudi di Eropa. Memuja Hitler dan juga Nazi merupakan tindak kriminal di Austria, yang pernah diduduki Nazi Jerman pada tahun 1938 silam. Pria ini ditangkap sesuai Undang-Undang Austria tahun 1947, yang menyatakan mempromosikan ideologi Nazi sebagai pelanggaran hukum.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads