Menurut surat kabar Singapura, Straits Times seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (3/2/2017), diplomat bernama Bander Yahya A. Alzahrani tersebut, dikenai hukuman cambuk empat kali dan penjara lebih dari 26 bulan.
Atas putusan vonis tersebut, diplomat Saudi itu langsung mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, pria berumur 39 tahun itu berdalih bahwa korban, seorang wanita berumur 20 tahun, telah berkonspirasi dengan dua staf hotel lainnya untuk melibatkan dirinya dalam kasus ini dan memeras uang darinya. Namun Hakim Distrik Lee Poh Choo menolak pembelaan diplomat yang ditempatkan di Kedutaan Arab Saudi di Beijing, China tersebut.
Diplomat Saudi tersebut melakukan pelecehan seks itu di sebuah kamar hotel saat berlibur di resor pulau Sentosa, Singapura pada 14 Agustus 2016 lalu.
Sebelumnya pada Oktober 2015, seorang diplomat Saudi lainnya dituduh melakukan pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosaan dua wanita Nepal yang bekerja untuknya di apartemen mewahnya di dekat New Delhi, India. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini