Seperti dilansir Daily Mail dan The Independent, Senin (30/1/2017), bocah laki-laki ini ditahan selama beberapa jam di Bandara Internasional Dulles, Washington DC, akhir pekan kemarin. Ibunda bocah itu terlihat cemas menunggu putranya yang masih ditahan.
Baca juga: Jaksa Agung 16 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Imigrasi Trump
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan The Independent, bocah laki-laki itu ditahan usai tiba dari Iran bersama anggota keluarganya yang lain. Bocah itu ditahan otoritas bandara tanpa bisa didampingi oleh ibunya sendiri. Tanpa kejelasan, sang ibunda menunggu di luar bandara dengan didampingi sejumlah orang lainnya.
Tak lama kemudian, tayangan video menunjukkan sang ibunda telah memeluk putranya dengan raut wajah lega. Otoritas imigrasi Bandara Dulles akhirnya melepaskan bocah Iran itu. Sang ibunda terlihat menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun' dalam bahasa Inggris sambil memeluk dan mencium putranya.
Media lokal Washington DC, ABC7, melaporkan sang ibunda sempat memohon bantuan kepada Gubernur Washington DC Joe Inslee untuk membantunya membebaskan putranya yang masih kecil. Usai anaknya dibebaskan, sang ibunda yang tidak diketahui namanya ini, menolak berbicara kepada wartawan yang hendak mewawancarai mereka. Status imigrasi keluarga ini tidak diketahui pasti.
Baca juga: Ribuan Warga di Washington DC Memprotes Kebijakan Imigrasi Trump
Pada Jumat (27/1) malam waktu setempat, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan penangguhan penerimaan pengungsi untuk 120 hari ke depan, juga penghentian penerimaan pengungsi dari Suriah untuk batas waktu yang belum ditentukan, serta melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS untuk 90 hari ke depan. Tujuh negara itu adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Perintah eksekutif itu menuai banyak kecaman dan memicu kemarahan publik AS. Aksi protes melawan kebijakan Trump digelar di kota-kota besar AS sejak akhir pekan. Banyak pihak menyebut kebijakan Trump itu melanggar Konstitusi AS yang melarang praktik diskriminasi atas dasar apapun, termasuk agama.