Momen Haru Ibu dan Anaknya yang Sempat Ditahan di Bandara AS

Momen Haru Ibu dan Anaknya yang Sempat Ditahan di Bandara AS

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 14:16 WIB
Demonstran berkumpul di Bandara Internasional Dulles untuk menyambut imigran yang tiba di AS (REUTERS/Mike Theiler)
Washington DC - Seorang bocah asal Iran berusia 5 tahun menjadi korban kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bocah ini terpisah dari ibundanya karena harus ditahan usai mendarat di Washington DC.

Seperti dilansir Daily Mail dan The Independent, Senin (30/1/2017), bocah laki-laki ini ditahan selama beberapa jam di Bandara Internasional Dulles, Washington DC, akhir pekan kemarin. Ibunda bocah itu terlihat cemas menunggu putranya yang masih ditahan.

Baca juga: Jaksa Agung 16 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Imigrasi Trump

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat dalam video yang dirilis media lokal AS, WJLA dan ABC7, sang ibu terus menunggu di bagian luar Bandara Dulles. Sedangkan putranya ada di dalam bandara, entah 'pemeriksaan' seperti apa yang dilakukan otoritas bandara terhadap bocah 5 tahun itu.

Dilaporkan The Independent, bocah laki-laki itu ditahan usai tiba dari Iran bersama anggota keluarganya yang lain. Bocah itu ditahan otoritas bandara tanpa bisa didampingi oleh ibunya sendiri. Tanpa kejelasan, sang ibunda menunggu di luar bandara dengan didampingi sejumlah orang lainnya.

Tak lama kemudian, tayangan video menunjukkan sang ibunda telah memeluk putranya dengan raut wajah lega. Otoritas imigrasi Bandara Dulles akhirnya melepaskan bocah Iran itu. Sang ibunda terlihat menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun' dalam bahasa Inggris sambil memeluk dan mencium putranya.

Media lokal Washington DC, ABC7, melaporkan sang ibunda sempat memohon bantuan kepada Gubernur Washington DC Joe Inslee untuk membantunya membebaskan putranya yang masih kecil. Usai anaknya dibebaskan, sang ibunda yang tidak diketahui namanya ini, menolak berbicara kepada wartawan yang hendak mewawancarai mereka. Status imigrasi keluarga ini tidak diketahui pasti.

Baca juga: Ribuan Warga di Washington DC Memprotes Kebijakan Imigrasi Trump

Pada Jumat (27/1) malam waktu setempat, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan penangguhan penerimaan pengungsi untuk 120 hari ke depan, juga penghentian penerimaan pengungsi dari Suriah untuk batas waktu yang belum ditentukan, serta melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS untuk 90 hari ke depan. Tujuh negara itu adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Perintah eksekutif itu menuai banyak kecaman dan memicu kemarahan publik AS. Aksi protes melawan kebijakan Trump digelar di kota-kota besar AS sejak akhir pekan. Banyak pihak menyebut kebijakan Trump itu melanggar Konstitusi AS yang melarang praktik diskriminasi atas dasar apapun, termasuk agama.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads