Pria AS Serang Wanita Berhijab di Bandara JFK New York

Pria AS Serang Wanita Berhijab di Bandara JFK New York

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 13:57 WIB
Pria AS Serang Wanita Berhijab di Bandara JFK New York
Foto: Ilustrasi
Washington, - Seorang pria asal Massachusetts, Amerika Serikat ditangkap karena menyerang seorang pegawai wanita muslim di Bandara Internasional John F. Kennedy, New York. Pria AS berumur 57 tahun itu dijerat dengan sembilan dakwaan kejahatan kebencian.

Jaksa Distrik Queens, Richard Brown mengatakan seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (28/1/2017), Robin Rhodes menyerang Rabeeya Khan saat wanita berhijab itu bekerja di Sky Lounge milik maskapai Delta Airlines pada Rabu, 25 Januari malam waktu setempat.

Rhodes saat itu mendekati pintu kantor tempat Khan bekerja dan berkata: "Apakah Anda tidur? Anda sedang berdoa? Apa yang sedang Anda lakukan?" Pria itu kemudian meninju pintu dan mengancam Khan serta menendang dia di kaki kanannya. Khan pun mencoba lari, namun Rhodes menghalanginya sampai seseorang yang melintas mencoba menenangkan Rhodes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khan setelah itu kabur dari kantornya. Namun Rhodes sempat mengikuti wanita itu dan berteriak-teriak padanya. "Trump di sini sekarang," teriak Rhodes saat itu. "Dia akan menyingkirkan kalian semua. Anda bisa bertanya pada Jerman, Belgia dan Prancis mengenai orang-orang seperti ini. Anda akan melihat apa yang terjadi," cetus Rhodes saat itu, menurut pernyataan Brown.

Menurut statemen Brown, Khan mengalami nyeri di kaki kanannya akibat tendangan Rhodes dan khawatir pria itu akan semakin menyakitinya.

Juru bicara Delta Airlines, Anthony Black menyatakan, Khan bekerja untuk sebuah perusahaan Israel yang menyediakan layanan untuk maskapai tersebut. Dalam sebuah statemen, Delta mengecam insiden tersebut. "Orang-orang yang kasar atau menunjukkan perilaku mengganggu, tidak bisa diterima," tegas Delta.

Rhodes akan diadili di Pengadilan Kriminal Queens. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara maksimum empat tahun. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads