Pertama Kali, Kuwait Hukum Gantung Pangeran Atas Kasus Pembunuhan

Pertama Kali, Kuwait Hukum Gantung Pangeran Atas Kasus Pembunuhan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 18:19 WIB
Foto: Internet
Kuwait City, - Otoritas Kuwait menghukum gantung tujuh orang, termasuk seorang pangeran dari keluarga penguasa Al-Sabah, atas kasus pembunuhan.

Ini merupakan kali pertama seorang anggota keluarga kerajaan dihukum mati di Kuwait. Di kerajaan tersebut, emir memiliki wewenang tertinggi atas urusan-urusan dalam negeri.

Menurut surat kabar Kuwait, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (25/1/2017), pangeran tersebut, Sheikh Faisal Abdullah Al-Jaber Al-Sabah telah divonis mati pada tahun 2010 atas pembunuhan seorang keponakan laki-lakinya, juga seorang pangeran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor berita resmi Kuwait, KUNA memberitakan, sang pangeran dihukum gantung hari ini di penjara pusat. Menurut KUNA, kejahatan Al-Sabah merupakan "pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin."

Seorang pria Kuwait lainnya yang juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut, juga dieksekusi hari ini bersama sang pangeran.

Sedangkan empat pria lainnya dan seorang wanita yang dihukum gantung, berasal dari Bangladesh, Mesir, Ethiopia dan Filipina. Mereka dihukum mati atas berbagai dakwaan, mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, penculikan dan pemerkosaan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads