Dilaporkan media lokal, Sudanese Media Centre dan Sudan Tribune, seperti dikutip detikcom pada Senin (23/1/2017), pasukan perdamaian Indonesia yang ditahan merupakan anggota pasukan penjaga perdamaian PBB atau UNAMID. Penangkapan dilakukan di Bandara Al-Fashir pada Jumat (20/1) waktu setempat.
Mengutip sumber pemerintahan di North Darfur, Sudanese Media Centre menyebut penangkapan itu terkait upaya penyelundupan senjata dan amunisi serta sejumlah mineral berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Khartoum Beri Pendampingan
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) membenarkan penangkapan itu namun meragukan informasi awal senjata itu milik pasukan polisi Indonesia.
"Kita sudah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Terdapat beberapa kejanggalan dari informasi awal yang diterima," terang Juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir merespons permintaan konfirmasi detikcom melalui keterangan tertulis, Senin (23/1/2017).
"Informasi awal yang kita terima dari Pasukan Polisi Indonesia bahwa barang tersebut bukan milik Pasukan Polisi Indonesia," imbuhnya.
Arrmanatha menjelaskan, kasus ini masih diselidiki PBB dan pihak KBRI Khartoum akan memberi pendampingan. Dia tidak menyebut lebih lanjut jumlah polisi Indonesia yang ditangkap di Darfur.
"Duta Besar RI di Khartoum sudah di lokasi untuk memberikan pendampingan kepada Pasukan Polisi Indonesia," terangnya.
"Tim Polri akan segera berangkat untuk memberikan bantuan hukum dan mencari kejelasan dari permasalahan," tandas Arrmanatha.
(nvc/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini