Dalam persidangan yang digelar di Lahore, seperti dilansir Reuters, Selasa (17/1/2017), wanita bernama Parveen Bibi ini mengaku bersalah telah membunuh putrinya sendiri, Zeenat Rafiq (18). Pembunuhan itu dilakukan Juni 2016 lalu.
Bibi menyebut apa yang dilakukan putrinya telah 'mempermalukan keluarga'. Kepolisian setempat menyebut, korban menikah dengan pria pilihannya, tanpa restu keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nikahi Pria Pilihannya, ABG Pakistan Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya
Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Bibi. Sedangkan saudara laki-laki korban, Anees, dijatuhi vonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti ikut serta dalam pembunuhan korban. Bukti-bukti yang ada menunjukkan Bibi dan Anees memukuli korban, kemudian menuangkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya hidup-hidup.
Setelah korban dinyatakan tewas, tidak ada anggota keluarganya yang mengambil jenazahnya. Polisi menuturkan, keluarga suami korban akhirnya memakamkan jasad korban pada malam hari di pemakaman setempat.
Menurut Komisi HAM Pakistan, kasus kekerasan kepada wanita cukup marak terjadi di negara itu, khususnya dengan dalih demi kehormatan keluarga. Berbagai laporan media menyebut ada lebih dari 1.100 kasus pembunuhan demi kehormatan yang terjadi di Pakistan sepanjang tahun 2015.
Pada Oktober tahun lalu, parlemen Pakistan meloloskan undang-undang yang memberikan aturan lebih tegas untuk kasus pembunuhan demi kehormatan.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku yang masih kerabat korban bisa lolos dari jerat hukuman dengan meminta pengampunan dari keluarga korban. Namun di bawah undang-undang yang baru, keluarga korban tetap bisa memaafkan pelaku jika pelaku divonis mati, namun pelaku masih harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
(nvc/nwk)