Bakar Anaknya Hidup-hidup, Wanita Pakistan Divonis Mati

Bakar Anaknya Hidup-hidup, Wanita Pakistan Divonis Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 19:33 WIB
Ilustrasi
Islamabad - Seorang ibu di Pakistan dijatuhi vonis mati setelah dinyatakan bersalah membakar putrinya hidup-hidup. Aksi keji itu dilakukan sebagai hukuman karena sang putri menikah tanpa restu keluarga.

Dalam persidangan yang digelar di Lahore, seperti dilansir Reuters, Selasa (17/1/2017), wanita bernama Parveen Bibi ini mengaku bersalah telah membunuh putrinya sendiri, Zeenat Rafiq (18). Pembunuhan itu dilakukan Juni 2016 lalu.

Bibi menyebut apa yang dilakukan putrinya telah 'mempermalukan keluarga'. Kepolisian setempat menyebut, korban menikah dengan pria pilihannya, tanpa restu keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zeenat menikah dengan seorang pria bernama Hassan Khan dan hidup bersama dengan keluarga suaminya sekitar seminggu sebelum dia tewas dibakar hidup-hidup oleh ibundanya sendiri.

Baca juga: Nikahi Pria Pilihannya, ABG Pakistan Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Bibi. Sedangkan saudara laki-laki korban, Anees, dijatuhi vonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti ikut serta dalam pembunuhan korban. Bukti-bukti yang ada menunjukkan Bibi dan Anees memukuli korban, kemudian menuangkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya hidup-hidup.

Setelah korban dinyatakan tewas, tidak ada anggota keluarganya yang mengambil jenazahnya. Polisi menuturkan, keluarga suami korban akhirnya memakamkan jasad korban pada malam hari di pemakaman setempat.

Menurut Komisi HAM Pakistan, kasus kekerasan kepada wanita cukup marak terjadi di negara itu, khususnya dengan dalih demi kehormatan keluarga. Berbagai laporan media menyebut ada lebih dari 1.100 kasus pembunuhan demi kehormatan yang terjadi di Pakistan sepanjang tahun 2015.

Pada Oktober tahun lalu, parlemen Pakistan meloloskan undang-undang yang memberikan aturan lebih tegas untuk kasus pembunuhan demi kehormatan.

Dalam kebanyakan kasus, pelaku yang masih kerabat korban bisa lolos dari jerat hukuman dengan meminta pengampunan dari keluarga korban. Namun di bawah undang-undang yang baru, keluarga korban tetap bisa memaafkan pelaku jika pelaku divonis mati, namun pelaku masih harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

(nvc/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads