26 Orang Dihukum Gantung di Bangladesh Atas Pembunuhan 7 Orang

26 Orang Dihukum Gantung di Bangladesh Atas Pembunuhan 7 Orang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 16:39 WIB
Foto: Ilustrasi
Dhaka, - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan vonis mati pada 26 orang atas keterlibatan dalam penculikan dan pembunuhan tujuh orang pada tahun 2014 lalu.

Mereka yang dihukum gantung merupakan para anggota unit keamanan elite Bangladesh yang dibayar untuk membunuh rival politik Nur Hossain, seorang anggota dewan kotapraja di Narayanganj.

Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (16/1/2017), hakim menyatakan keseluruhan 35 terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. Mereka dinyatakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan 7 orang di kota Narayanganj pada April 2014.

Hakim Syed Enayet Hossain memerintahkan 26 dari 35 terdakwa tersebut dihukum gantung setelah persidangan yang berlangsung setahun. Sedangkan 9 terdakwa lainnya mendapat vonis penjara mulai dari 7 tahun hingga 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus pembunuhan tersebut, jasad para korban ditemukan mengapung di sebuah sungai, tiga hari setelah saksi mata melaporkan melihat sekelompok orang terburu-buru naik ke sebuah van di luar gedung stadion kriket internasional di kota Narayanganj.

Di antara mereka yang divonis mati adalah Tarek Sayeed, komandan unit pasukan elite, Batalyon Aksi Cepat atau Rapid Action Battalion (RAB), yang merupakan menantu seorang menteri di kabinet Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina.

Di persidangan, para jaksa memaparkan bagaimana Nur Hossain yang juga merupakan anggota partai berkuasa Awami League yang dipimpin PM Hasina, menyewa para anggota RAB untuk membunuh rivalnya Nazrul Islam dan empat stafnya.

Seorang pengacara yang merekam penculikan tersebut di luar gedung stadion dengan telepon genggamnya, juga diculik beserta sopirnya. Ketujuh korban itu kemudian dibunuh dan jasad mereka dibuang ke Sungai Shitalakshya di pinggiran kota Narayanganj.

"Kami puas. Kami akhirnya mendapat keadilan," ujar Shakhawat Hossain Khan, pengacara para korban, kepada para wartawan di luar ruang sidang.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads