Dekrit yang dirilis dalam jurnal resmi pemerintah seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (7/1/2017), memerintahkan pemecatan 2.687 polisi, 1.699 pejabat dari Kementerian Kehakiman, 838 pejabat dari Kementerian Kesehatan, lebih dari 630 akademisi dan 135 pejabat dari direktorat urusan agama.
Dalam dekrit itu juga disebutkan, orang-orang yang sedang berada di luar negeri dan diburu oleh otoritas Turki, bisa dicabut status kewarganegaraan mereka, jika tidak kembali ke tanah air dalam waktu tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlemen Turki yang didominasi oleh partai berkuasa AK, pekan ini memutuskan untuk memperpanjang masa keadaan darurat hingga tiga bulan mendatang. Pemerintah menyatakan langkah ini diperlukan untuk terus melakukan pembersihan para pendukung ulama ternama, Fethullah Gulen yang bermukim di Amerika Serikat.
Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan menuduh Gulen dan jaringan pengikutnya, yang oleh Turki disebut sebagai Organisasi Teror Pengikut Gulen (FETO), sebagai dalang upaya kudeta pada 15 Juli lalu. Gulen telah membantah keras tuduhan tersebut.
(ita/ita)










































