Lima hakim pengadilan federal Malaysia memutuskan secara bulat untuk menolak permohonan Anwar soal peninjauan kembali vonis pengadilan tahun 2014. Permohonan peninjauan kembali ini merupakan opsi hukum terakhir bagi kasus yang menjeratnya.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (14/12/2016), dengan keputusan ini maka Anwar harus menyelesaikan masa hukumannya di penjara. Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan kini masih harus menjalani 16 bulan di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar pernah menjabat Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia di bawah kepemimpinan PM Mahathir Mohamad tahun 1990-an. Anwar dianggap ancaman besar untuk PM Malaysia saat ini, Najib Razak, dan koalisinya, setelah dia memimpin aliansi tiga partai oposisi dan unggul dalam pemilu tahun 2013.
Anwar kemudian diadili dan dinyatakan bersalah atas kasus sodomi terhadap mantan ajudannya. Dakwaan itu disebut Anwar dan para pendukungnya sebagai kasus yang bermotif politik, yang bertujuan mengakhiri karier politiknya.
"Ini bukan akhir perjalanan ... Saya telah memohon dan menegaskan saya tidak bersalah tapi pengadilan mengabaikan permohonan saya. Ini adalah perjalanan panjang menuju kebebasan," tutur Anwar kepada wartawan di luar pengadilan federal usai pembacaan putusan.
Istri, anak dan cucu Anwar hadir dalam sidang. Kerumunan pendukung Anwar berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menunjukkan dukungan bagi tokoh reformasi Malaysia berusia 69 tahun itu.
(nvc/ita)











































